PPDB Di luar Ketentuan, Langgar Peraturan
Muncul beberapa penyimpangan terhadap proses Penyelenggaraan Peserta Didik Baru (PPDB) pada Juni 2014 ini. Dari berbagai pemberitaan di media, Pos Pengaduan PPDB 2013/2014 Ombudsman menerima 388 laporan. Angka ini meningkat drastis dibanding PPDB tahun sebelumnya, yang hanya 50 pengaduan.
Ada tiga substansi laporan terbanyak, yaitu permintaan uang, barang dan jasa, penyimpangan prosedur dan tidak memberikan layanan. Untuk itu, Ombudsman mengimbau agar masyarakat waspada terhadap penyimpangan yang terjadi pada proses PPDB 2014. Pos Pengaduan PPDB 2014 Ombudsman tersebar di 33 provinsi Indonesia. Masyarakat katanya, dipersilakan melapor jika menemukan adanya penyimpangan.
Menanggapi hal ini, Ketua Komisi X DPR RI Agus Hermanto menilai, jika ada proses PPDB yang di luar ketentuan, hal ini tentu melanggar peraturan yang ada. Bahkan, pelanggaran aturan ini berpotensi masuk ke ranah hukum.
“Kalau ada proses PPDB di luar ketentuan tentunya ini adalah pelanggaran hukum dan seluruhnya ini akan didorong ke aparat penegak hukum. Karena, PPDB itu tidak berbayar, alias gratis,” jelas Agus, saat ditemui di ruang kerjanya, Gedung Nusantara I, Senin (1/07) sore.
Ia memastikan, penerimaan siswa baru dari tingkat dasar, tingkat menengah, hingga tingkat tinggi itu gratis. Karena biaya ditanggung oleh pemerintah. Untuk itu, pihaknya akan mempertanyakan persoalan ini kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
“Ini merupakan input yang baik untuk Komisi X yang bermitra dengan Kemendikbud. Tentunya hal ini akan dipertanyakan saat Komisi X raker dengan Kemendikbud. Seluruh hal yang d iluar aturan adalah pelanggaran hukum, tentunya harus mendorong hal tersebut ke arah hukum,” tambah Politisi Demokrat ini. (sf,pj)/foto:iwan armanias/parle.